-->

Cincopa Gallery

...
SP07h2xosbbkqVeFtGDx6IHrN3J20p9OptU54Mu3

AMDAL: TUJUAN, FUNGSI, REGULASI, SISTEMATIKA, MITIGASI DAN METODOLOGI

AMDAL


AMDAL/IEA: Analisis Mengenai Dampak Lingkungan/ Environmental Impact Assesment

AMDAL adalah studi lingkungan untuk melihat besar dan pentingnya dampak suatu kegiatan terhadap lingkungan:

  • Fisik: Struktur tanah, geologi, bentang lahan.
  • Kimia: Pencemaran air, udara dan tanah
  • Biologi: Dampak terhadap flora dan fauna
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Kesehatan Masyarakat

AMDAL adalah system yang berasal dari Amerika Serikat yang diterapkan sebagai mekanisme untuk memaksakan (law enforce) implementasi Undang-Undang Nasional Kebijakan Lingkungan (National Environmental Policy Act-NEPA) Tahun 1970

Dalam UU tersebut ditetapkan bahwa setiap tindak federal penting harus disertai pernyataan dampak lingkungan (Environmental Statement atau EIS)

EIS dihasilkan melalui proses Envronmental Impact Assessment (EIA). Sistem ini selanjutnya digunakan oleh berbagai negara, termasuk Republik Indoneisa.
Pada tahun 1992 diperkuat oleh Deklarasi Rio, masing-masing negara mengembangkan system tersebut sesuai dengan kondisi setempat.

1. Ragam  EIA di Berbagai Negara

Metode kajian dapat bersifat universal, namu posisi EIA disesuaikan dengan system pengendalian (Development Control) di masing-masing negara.

  • Di Kanada diterapkan dengan sangat selektif dan melalui tahan yang memfokus.
  • Di Inggris sebagai pelengkap sistem pengendalian yang telah ada
  • Di Australia merupakan pemrakarsa kegiatan untuk menghidari gugatan pada masa dating.
  • Di Indonesia disebut dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai syarat permohonan (bukan pemberian) iji suatu rencana kegiatan/usaha.

Ragam EIA di Berbagai Negara

Sebelum diterbitkannya UU nomor 4/1982 diterapkan dan dikenal sebagai:
  • Pernyataan Dampak Lingkungan (PEDAL)
  • Kajian Dampak Lingkungan (KADAL)
  • Studi dan Analisis Dampak Lingkungan (STUDAL, DANDAL)
  • Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL atau ADL)
Penetapaan UU Nomor 4/1982 membakukan dengan istilah AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
  • PP 27 tahun 1999: AMDAL
  • UU 32 tahun 2009: Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

2. REGULASI AMDAL

Kewajiban AMDAL di Indonesia diatur dalam: PP No.27 tahun 1999

Kegiatan wajib AMDAL diatur dalam KepMenLH No. 17 than 2001, misal:

  • Bendungan: Tinggi > 15m atau luas 200 ha
  • Jalan tol: Wajib, jalan laying > 2 km
  • Irigasi: Luas > 2000 ha
  • Pembangunan jalan:
  • Kota besar: > 5 km
  • Kota sedang: > 10 km
  • Pedesaan: > 30 km

Kegiatan yang tidak wajib AMDAL (KepMenLH no. 86 tahun 2002): Melaksanakan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantaun Lingkungan (UPL).


3. BAGAN ALIR KEGIATAN AMDAL

BAGAN ALIR KEGIATAN AMDAL

Dampak Penting
Perubahan Lingkungan Hidup yang saat mendasar diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.

4. TUJUAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN MELALUI AMDAL

  • Mengurangi atau Meniadakan Akibat (yang tidak direncanakan) Atas Perubahan Lingkungan, Khusus Akibat yang Mendasar, Meluas, Berjang Panjang.
  • Mengidentifikasi Pemecahan Masalah yang Optimal
  • Mencegah atau Mengatasi Konflik Kepentingan
  • Melibatkan Publik dan Menjamin Keterbukaan Proses Pengambilan Keputusan

TUJUAN AKHIR PENDENGALIAN DAPAT DICAPAI JIKA KEDUDUKAN AMDAL DALAM PROSES PEMBANGUNAN TEPAT. 


5. FUNGSI AMDAL DALAM PEMBANGUNAN

AMDAL adalah salahsatu upaya preventif pengendalian dampak lingkungan oleh kegiatan pembangunan (selain tata ruang, tata guna lahan, audit lingkungan, PLCA, DSB)

Dari berkas AMDAL berguna untuk pengambilan keputusan kelayakan lingkungan (perijinan, bagian studi kelayakan, perencanaan pengembangan wilayah) dan perencanaan teknologi dan proses.


6. STAKEHOLDER PENERAPAN AMDAL

Stakeholdera Penerapan Amdal

7. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)

AMDAL = Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

AMDAL = ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan) + RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) + RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)


8. Dokumen AMDAL

Terdiri atas 5 dokumen penting, antara lain:
  • Kerangka Acuan (KA): sebagai dasar pelaksanaan studi AMDAL (disusun sebelum kegiatan AMDAL dilaksanakan)
  • Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL): Dokumen yang memua studi dampak lingkungan
  • Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL): Upaya-upaya pengelolaan lingkungan untuk mengurangi dampak negatif dan meningkatkan dampak positif, misal: pengelolaan limbah
  • Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL): Upaya pemantauan untuk melihat kinerja upaya pengelolaan yang dilakukan, misal: Pengukuran kualitas air dan udara di titik-titik tertentu.
  • Executive summary: Membuat ringkasan dokumen ANDAL, RKL dan RPL

9. Tahapan Studi AMDAL

  • Penyusunan Kerangka Acuan
  • Uraian Rencana Kegiatan (Feasibility Study)
  • Identifikasi dampak
  • Rona Lingkungan Awal (Environmental Setting)
  • Prediksi Dampak
  • Assessment dan Mitigasi dampak 

10. Kerang Acuan (Terms of Reference (TOR))

Dibuat berdasarkan studi kelayakan (feasibility study) suatu aktivitas

Merupakan dasar dalam pelaksanaan studi AMDAL, misal:
  • Daerah studi
  • Jumlah dan lokasi sampel
  • Isu utama yang akan timbul, misal: Masalah kualitas udara yang akan berdampak ke kondisi sosial dan Kesehatan masyarakat
  • Harus melalui persetujuan Tim Teknis AMDAL didaerah tingkat II/Provinsi/Pusat

11. Kerangka Acuan dapat disusun dalam 3 cara:

  • KA telah disusun oleh komisi yang bertanggung jawab atau Bersama-sama dengan pemrakarsa proyek (sesuai dengan Peraturan Pemerintah)
  • KA disusun Bersama antara komisi yang bertanggung jawab, pemrakarsa proyek dan pelaksanan AMDAL atau konsultan AMDAL.
  • KA disusun oleh pelaksana AMDAL kemudian diajukan kepada pemrakarsa proyek.

Hal-hal penting yang perlu diperhatikan dlam penyusunan KA antara lain:
  • Judul, latar belakang studi AMDAL dan tujuan dari studi AMDAL
  • Dasar pendekatan studi AMDAL dan analisisnya
  • Metodologi penelitian
  • Jadwal penelitian
  • Organisasi tim
  • Biaya penelitian

Peraturan MENLH No. 08 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusanan AMDAL

12.SISTEMATIKA PENYUSUNAN KA

BAB I Pendahuluan

1.1   Latar Belakang

1.2   Tujuan dan Manfaat

1.3   Peraturan

BAB II Ruang Lingkup Studi

2.1 Lingkup Rencana Usaha/Kegiatan

2.2 Rona Lingkungan Hidup

2.3 Pelingkupan

2.4 Pelingkupan Wilaya Studi

2.5 Pelingkupan Waktu Kajian

BAB III Metode Studi

3.1 Metoda Pengumpulan dan Analisis Data

3.2 Metoda Prakiraan Dampak Penting

3.3 Metoda Evaluasi Dampak Penting

BAB IV Pelaksanaan Studi

4.1 Pemrakarsa

4.2 Penyusunan Studi AMDAL

4.3 Biaya Studi

4.4 Waktu Studi

DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
 


13. TUJUAN DAN KEGUNAAN STUDI ANDAL

Tujuan

  1. Mengidentifikasi rencana usaha dan/atau kegiatan yng menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan
  2. Mengidentifikasi komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak penting
  3. Memprakirakan dan mengevaluasi rencana usaha dan/atau kegiatan yng menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.

Kegunaan

  1. Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  2. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  3. Memberi masukan untuk penyusnan desain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  4. Memberi masukan untuk rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  5. Memberi informasi bagi masyarakat untuk dapat memanfaatkan dampak positif dan menghindari dampak yang akan ditimbulkan dari rencana usaha dan/atau kegiatan.      

14. Identifikasi Dampak Penting

Berdasarkan kompoenen kegiatan dan komponen lingkungan yang terkena dampak:
  • Komponen kegiatan dibagi berdasarkan tahap
  • Prakonstruksi: pembebasan lahan, pematangan lahan, dll
  • Konstruksi: pemasangan tiang pancang, pembetonan, dll
  • Pasca konstruksi: pengoperasian jalan tol
  • Komponen lingkungan: Aspek fisik, kimia, biologi, sosekbud dan kesmas
  • Dibuat matriks antara komponen kegiatan dan komponen lingkungan
  • Ukuran besar dan pentingnya dampak:
  • Jumlah manusia yang terkena dampak
  • Luas wilayah sebaran
  • Intensitas dan lamanya dampak
  • Banyaknya komponen lingkungan yang terkena dampak
  • Sifat kumulatif dampak
  • Berbalik atau tidak berbaliknya dampak. 

15. Rona Lingkungan Awal

Tinjauan lapangan untuk menganalisis kondisi lingkungan sebelum ada kegiatan

Tinjauan lapangan dapat berupa:
  • Pengukuran langsung dan wawancara (data primer): Pengukuran kualitas udara, air, interview dengan masyarakat setempat, dll
  • Pengumpulan data sekunder dari instansi terkait
  • Data dasar untuk mengkaji besar dan pentingnya dampak.
  • Prediksi Dampak
  • Berdasarkan besaran dari komponen kegiatan
  • Perkiraan besarnya dampak terhadap lingkungan secara kualitatif dan kuantitatif, misal: besarnya peningkatan konsentrasi pencemaran udara dan luas sebarannya
  • Prediksi menggunakan metodologi yang secara ilmiah dapat diterima. Contohnya menggunakan model-model matematis ataupun software yang sudah ada dipasaran, misalnya untuk melihat disperse udara menggunakan model Dispersi Gauss.


16. ASSESSMENT DAMPAK

  • Berdasarkan rona awal dan prediksi dampak
  • Mengacu kepada standar/baku mutu yang berlaku, misalnya baku mutu air limbah, kebisingan ,dll
  • Rona awal + Prediksi = >< Baku mutu?
  • Ukuran Dampak:
  • Jumlah Manusia yang terkena dampak
  • Luas wilayah sebaran
  • Intensitas dan lamanya dampak
  • Banyaknya komponen lingkungan yang terkena dampak
  • Sifat kumulatif dampak
  • Berbalik atau tidak berbaliknya dampak. 

17. MITIGASI DAMPAK

Upaya pengelolaan yang harus dilakukan:
  • Penggunaan sarana WWTP
  • Alat pengendali pencemaran udara
  • Penggunaan peredam suara, dll
  • Dituangkan dalam dokuen RKL (Rencana Pengelolaan Lingkugnan) untuk seluruh komponen kegiatan yang memberikan dampak penting terhadap komponen lingkungan
  • Tingkat keberhasilan upaya mitigasi dampak diukur dengan pemantauan yang dituangkan dalam dokumen RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)
  • Pelaksanaan RKL dan RPL harus dilaporkan secara periodik ke instansi terkait. 

18. METODOLOGI ANDAL

Metode Ad-Hoc: Sangat sedikit memberikan pedoman cara melakukan pendugaan, relative mudah, singkat, tetapi kurang keterpadan dari disiplin-disiplin ilmu yang terlibat.

Metode Overlays: Menggunakan sejumlah peta dilokasi yang akan dibangun proyek dan daerah sekitarnya, tiap peta menggambarkan komponen-komponen lingkungan yang lengkap (meliputi aspek fisik-kimia, biologi, sosial-ekonomi, dan sosial-budaya)
  • Kelebihan: dlam melakukan evaluasi, pemilihan alternatif dan mengidentifikasi dampak tertentu
  • Kekurangan: Tidak dapat menyajikn dampak kuantitatif

Metode Matrices: merupakan bentuk checklist dalam dua dimensi, dengan bentuk matriks tersebut dapat ditetapkan interaksi antara aktivitas proyek dengan komponen lingkungan. Kelemahanya adalah tidak dapat menggambarkan dampak tidak langsung. Metode ini dikenal juga dengan Metode Leopold.

Metode Network: Metode yang disusun berdasarkan suatu daftar aktivitas proyek yang sing berhubungan dengan komponen-komponen lingkungan yang terkena dampak.

  • Kelebihan: Dapat menggambarkan adanya dampak langsung dan tidak langsung serta hubungan antar komponen lingkungan.
  • Kekurangan: Setiap orang dapat Menyusun bentuk aliran dampak yang berbeda tergantung tingkat keahlian dan pengalamannya.

Metode Checklist: berbentuk daftar komponen lingkungan yang kemudian digunakan untuk menentukan komponen mana yng terkena dampak. Bedasarkan perkembangannya, metode checklist dibagi menjadi:
  • Checklist sederhana (simple checklist)
  • Checklist dengan uraian (descriptive checklist)
  • Checklist berskala (scailing checklist)
  • Checklist berskala dengan pembobotan (scale weight checklist)

Metode lainnya yang juga sering digunakan antara lain :

Metode Leopold atau Matriks Interaksi Leopold (1971): terdiri dari 100 macam aktivitas dengan 88 komponen lingkungan. Identifikasi dampak lingkungan dari proyek ditulis dalam interaksi antara aktivitas dan komponen lingkungan.

  • Langkah Pertama: setelah matriks dibuat kemudian menentukan dampak dari tiap aktivitas proyek pada komponen lingkungan.
  • Langkah Kedua : menentukan besaran (magnitude) dan tingkat kepentingan (importance) dampak. Penilaian berskala 1 (nilai paling rendah) sampai 10 (nilai paling tinggi) dan diberi tanda + atau – untuk masing-masing dampak.

Metode Matriks Dampak dari Moore (1973) : matriks Moore dibagi menjadi 6 kategori yang berbeda, yaitu :

  • Pembentuk timbulnya aktivitas dan aktivitas lain yang berhubungan
  • Potensi perubahan lingkungan
  • Pengaruh pada lingkungan yang utama
  • Pemanfaatan pada manusia yang terkena
  • Potensi kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas
  • Besaran umum dari potensi pengurangan dari pemanfaatan manusia

Metode Sorensen (1971) : merupakan Network Analysis yang pertama, disusun untuk digunakan pada proyek pengerukan dasar laut (dredging). Dalam metode ini diidentifikasi berbagai hubungan timbal balik atau sebab akibat adanya aktivitas proyek. 

Metode MacHarg (1968) : dikenal juga sebagai Metode Overlays

Metode Fisher dan Davies (1973) : terdiri atas 3 matriks yang disusun secara bertahap, yaitu :

  • Tahap pertama : matriks mengenai evaluasi lingkungan sebelum proyek dibangun (Environmental Baseline)
  • Tahap kedua : matriks dampak lingkungan (Environmental Compatibility Matriks)
  • Tahap ketiga : matriks keputusan (Decision Matriks) 

19. MATERI/SUBSTANSI YANG DIURAIKAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN

1. Komponen Lingkungan yang Terkena Dampak dan Sumber Dampak:
  • Komponen lingkungan yang terkena dampak
  • Sumber dampak

2. Tolak ukur dampak

3. Tujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan

4. Pengelolaan Lingkungan

5. Lokasi Pengelolaan Lingkungan

6. Periode Pengelolaan Lingkungan

7. Pembiayaan Pengelolaan Lingkungan

8. Institusi Pengelolaan Lingkungan

a. Pelaksana

b. Pengawas

c. Pelaporan

RENCANA PEMANTUAN LINGKUNGAN (RPL)

Pemantauan Lingkungan (Duinker, 1983) : pengukuran berdasarkan waktu atau pengulangan pengukuran pada komponen atau parameter lingkungan pada waktu-waktu tertentu.

Kegunaan pemantauan :

  • Untuk menguji pendugaan dampak
  • Untuk mendapatkan efektivitas dari aktivitas atau teknologi yang digunakan untuk mengendalikan dampak negatif
  • Untuk mendapatkan tanda peringatan sedini mungkin mengenai perubahan lingkungan
  • Untuk mengumpulkan bukti-bukti untuk menunjang tuntutan-tuntutan ganti rugi. 

20. KONDISI PENYELENGARAAN AMDAL SAAT INI.

Pandangan dan komitmen pemrakarsa

  • Amdal dipandang sebagai cost center
  • Belum terdapat insentif bagi pemrakarsa yang menyelenggarakan amdal 

Komitmen aparatur pemerintah

  • Amdal dipandang sebagai instrumen perijinan dibanding sebagai instrumen pengendalian dampak lingkungan
  • Dokumen amdal disyaratkan mencantumkan serinci mungkin upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan
  • Amdal belum diposisikan sebagai kelengkapan informasi bagi studi kelayakan 

Pandangan pengkaji amdal

  • Amdal mensyaratkan data/informasi rencana kegiatan yang lengkap dan rinci
  • Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan ditujukan bagi seluruh dampak penting dan tidak berorientasi pada langkah reduce cost
  • Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan cenderung tidak dapat diubah 

Kebijakan, peraturan-perundangan, dan penegakannya

Penegakan hukum lemah

Ketidakjelasan konsep dampak penting menurunkan akuntabilitas kajian amdal

Peraturan yang ada belum mengakomodasikan perubahan rkl dan rpl sesuai kondisi internal dan eksternal yang mempengaruhi implementasi RKL dan RPL 

EVALUASI PENYELENGGARAAN AMDAL

  • Tidak efisien
  • Tidak cost effective
  • Proses panjang dan birokratis
  • Metodologi amdal bersifat kaku
  • Amdal tidak terintegrasi dalam studi kelayakan teknis dan ekonomis
  • Mitigasi cenderung berorientasi kepada end of pipe approach
  • Bersifat statis dan tidak dapat mengakomodasikan kompleksitas dan dinamika (ketidakpastian)
  • Tidak terkait dengan sistem pengelolaan lingkungan lainnya
  • Pengawasan penyelenggaraan amdal lemah
  • Peranserta masyarakat rendah 

21. AMDAL PARADIGMA BARU

FOKUS KAJIAN AMDAL

  • Dari penanggulangan dan pengendalian dampak negatif menuju pencegahan sekaligus menurunkan biaya operasi (reduce cost) dan meningkatkan keunggulan kompetitif (competitive adventage)

RKL DAN RPL

  • Dari yang bersifat kaku dan tidak dapat diubah menuju sifat luwes. Perubahan seharusnya tidak membutuhkan persetujuan instansi berwenang

PERANSERTA PUBLIK

  • Dari milik pemrakarsa dan instansi yang berwenang menuju milik pemrakarsa, instansi yang berwenang, dan warga masyarakat yang terkena dampak

Related Posts
Ahmad Amiruddin
Saat ini mengambil jurusan Teknik Lingkungan di Institut Teknologi Bandung. Seorang yang sangat menyukai membahas isu-isu yang ada di masyarakat utamanya mengenai masalah lingkungan. Selain mengenai lingkungan, juga tertarik dengan platform minyak dan gas, Desain serta Menulis. "VI VERI VENI VERSUM VIVUS VICI"

Related Posts

Posting Komentar