-->

Cincopa Gallery

...
SP07h2xosbbkqVeFtGDx6IHrN3J20p9OptU54Mu3

PENGELOLAAN LIMBAH B3 INDUSTRI: Pelaku, Konsep, Mekanisme, Prosedur, Regulasi

LIMBAH B3 DALAM INDUSTRI


1. PELAKU PENGELOLAAN LIMBAH B3

  • Penghasil
  • Pengumpul
  • Pengangkut
  • Pengawas
  • Pengolah (Penimbun dan Pemanfaat)

2. KONSEP “CRADLE-TO-GRAVE”

Cradle-to-Grave adalah prinsip dasar dalam pengelolaan limbah B3 untuk memonitor, melacak limbah B3 dari limbah tersebut timbul (sumber) sampai dibuang (disposal).

3. MEKANISME PENGELOLAAN LIMBAH B3

Cradle to Grave Pengelolaan Limbah B3


4. MEKANISME PERJALANAN DAN ALIRAN DOKUMEN LIMBAH B3

Cradle to Grave Pengelolaan Limbah B3 

a. Ketentuan bagi PENGHASIL limbah B3:

  • Wajib mengolah limbah B3 atau menyerahkan kepada pengolah
  • Tempat penyimpanan sesuai dengan persyaratan
  • Melaporkan kegiatan
  • Dapat menjadi pengumpul, pengangkut, pemanfaat atau pengolah bila memenuhi persyratan.
  • Label pada kemasan
  • Mengisi document Limbah B3
  • Membantu pengawas
  • Memiliki system tanggap darurat

b. Ketentuan bagi PENGANGKUT limbah B3:

  • Ijin dari Departemen perhubungan dengan rekomendasi dari Bapedal
  • Alat angkut memenuhi ketentuan
  • Menyerahkan dokumen muatan dan dokumen limbah
  • Menyerahkan dokumen kepada penghasil/pengumpul
  • Membantu pengawas
  • Mempunyai system tanggap darurat

c. Ketentuan bagi PENGUMPUL limbah B3:

  • Lokasi pengumpulan sesuai dengan persyaratan
  • Membuat catatan tentang kegiatan dan melaporkan kepada bipedal
  • Maksimum 90 hari penyimpanan sebelum diolah/diserahkan ke pengolah
  • Ijin operasi dari Baperdal
  • Membantu Pengawas
  • Memiliki system tanggap darurat

d. Ketentuan bagi PENGOLAH/PENIMBUN limbah B3:

  • Memiliki dokumen AMDAL
  • Badan hukum
  • Ijin Bapedal
  • Memiliki laboratorium
  • Minimum luas lahan 1 Ha dan memenuhi persyaratan
  • Permeabilitas tanah minimum 10&-7 cmdetik
  • Fasilitas pengolahan atau penimbunan sesuai ketentuan
  • Teknis kegiatan dan pemantauan sesuai ketentuan
  • Memiliki system tanggap darurat 

5. PROSEDUR PENGUMPULAN DAN PENYIMPANAN LIMBAH B3

a. PENGUMPULAN

  • Mencari tahu karakteristik dari Limbah B3
  • Mengetest Karakteristik
  • Bentuk Wadah, Ukuran dan Material menyesukain dari karakteristik dari limbah B3
  • Tidak ada reaksi yang terjadi antara wadah dan limbah B3 

b. PEWADAHAN

  • Wadah harus dalam kondisi yang baik, tidak bocor, korosi atau rusak dan material sesuai dengan karakteristik limbah B3.
  • Wadah diberikan karakteristik berupada symbol dan label 
Cradle to Grave Pengelolaan Limbah B3

c. PENYIMPANAN

  • Penyimpanan dilakukan dengan system blok paket 2x2
  • Jarak antara blok adalah selebar 60cm, lebar jarak menyesuaikan dari alat pengankut digunakan.
  • Maksimal tumpukal untuk drum logam adalah 3 tumpukan.
  • Jarak antara tumpukan wadah paling atas dengan atap dan tembok tidak boleh kurang dari 1 meter.
  • Desain dan tempat penyimpanan menyesuaikan dari karakteristik dan jumlah limbah B3
  • Perlidungan dari hujan secara langsung maupun  tidak langsung
  • Memiliki system ventilasi yang bagus untuk mencegah adanya gas yang terakumuasi
  • Memiliki system perncahayaan yang memadai 
Cradle to Grave Pengelolaan Limbah B3
Cradle to Grave Pengelolaan Limbah B3


6. BERDASARKAN KEPUTUSAN KETUA BAPEDAL No. 5 Tahun 1995

  • Simbol adalah gambar yang mengespresikan karakteristik dari limbah B3
  • Label adalah teks yang menujukkan karakteristik dari limbah B3
Cradle to Grave Pengelolaan Limbah B3

Flowchart Pengelolaan Limbah B3 Menggunakan Jasa Transporter

Cradle to Grave Pengelolaan Limbah B3
Related Posts
Ahmad Amiruddin
Saat ini mengambil jurusan Teknik Lingkungan di Institut Teknologi Bandung. Seorang yang sangat menyukai membahas isu-isu yang ada di masyarakat utamanya mengenai masalah lingkungan. Selain mengenai lingkungan, juga tertarik dengan platform minyak dan gas, Desain serta Menulis. "VI VERI VENI VERSUM VIVUS VICI"

Related Posts

Posting Komentar