-->

Cincopa Gallery

...
SP07h2xosbbkqVeFtGDx6IHrN3J20p9OptU54Mu3

PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (PSDA) TERPADU: FAKTA, FUNGSI, TEKANAN, PARADIGMA, KONSEP

PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (PSDA) TERPADU

1. Fakta Tentang Air

  • Air itu terbatas dan langka
  • Ait tidak tergantikan
  • Air memiliki nilai ekonomis total yang melebihi nilai jualnya saat ini
  • Air dirbutuhkan oleh makhluk hidup dan ekosistem

Pengelolaan air yang buruk dan kekurangan air akan menyebabkan berbagai hal, misalnya penyakit, malnutrisi, penurunan pertumbuhan ekonomi, ketidakstabilan sosial, konflik dan permasalahan lingkungan. 


2. Tekanan Terhadap Air

  • Pertumbuhan penduduk dan ekonomi menyebabkan kenaikan kebutuhan dan peningkatan limbah
  • Urbanisasi mempersulit Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) dan Pengolahan air buangan
  • Globalisasi mengakibatkan masalah lingkungan di lokasi produksi dan eksport-impor air.
  • Variabilitas dan perubahan iklim menyebabkan ketidak pastina ketersedian air 

3. Tekanan Mendatang

Pentingnya Air, Tekanan Pengelolaan Air

Pentingnya Air, Tekanan Pengelolaan Air

Pentingnya Air, Tekanan Pengelolaan Air

Pentingnya Air, Tekanan Pengelolaan Air

Pentingnya Air, Tekanan Pengelolaan Air, Water Foot Print
WPF = Water Foot Print

4. Air Semakin Langka

Kondisi Kini dan Prediksi Mendatang

Kini:

  • Air terbatas
  • Demand > Supply
  • Permaslah Lingkungan Memburuk
  • Pengelolaan bersifat sektoral dan terfragmentasi

Mendatang:

  • Ketersediaan untuk perkapita menurun
  • Kualitas menurun
  • Kompteisi/konflik meningkat (Urbanisasi vs Pertanian vs Energi vs Lingkungan Vs Industri Vs Lainnya, Kaya vs Miskin,  Lokal vs Regional/Nasional/Internasional)

5. Perubahan Paradigma: Dublin Principles

  • Air tawar adalah sumber daya yang terbatas dan rentan, penting untuk menunjang kehidupan, pembangunan, dan lingkungan
  • Pengembangan dan pengelolaan air harus berdasarkan pada pendektan partisipatori, melibatkan para pemakai, perencana, dan pengambil kebijakan di semua tingkatan.
  • Perempuan memegang peran sentral dalam pengadaan, pengelolaan dan penjagaan air
  • Air memiliki nilai ekonomis dalam seluruh pemanfaatanny adan harus dipandang sebagai barang ekonomis dan barang sosial.


6. PSDA TERPADU MENGADOPSI DUBLIN PRINCIPLES

PSDA Terpadu didefinisikan “is a Process which promotes the coordinated development and management of water, land and related resources, in order to maximize the resultant economic and social welfare in an equitable manner without compromising the sustainability of vital ecosystems.”-Global water Partneship, TEC Background Paper No. 4; Integrated Water Resources Management)


4 Konsep Penting dalam Defenisi PSDA Terpadu

  • KEADILAN: Mempromosikan akses yang berkeadilan terhadap air dan manfaatnya dalam rangka pengentasan kemiskinan
  • EFISIENSI: Memastikan air dimanfaatkan secara efisien untuk sebesar-besarnya kemanfaatan orng yang lebih banyak.
  • KEBERLANJUTAN: Mencapai pemakaian air yang berkelanjutan, termasuk untuk lingkungan yang lebih baik.
  • PROSES: PSDA Terpadu adalah suatu proses untuk mencapai suatu kondisi yang diinginkan dari kondisi sebelumnya dengan prinsip-prinsip atau praktik-praktik terbaik yang disetujui Bersama serta melibatkan seluruh pemangku kepenting.

3 KONSEP TERATAS MENJADI MISI DALAM PSDA TERPADU

PSDA Terpadu: UU NO 7/2004

UU tentang Sumber Daya Air:

“Sumber daya air dikelola berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas” -Pasal 2

“Sumber daya air dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” – Pasal 3

“Sumber daya air mempunyai fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi yang diselenggarakan dan diwujudkan secara selaran.”-Pasal 4

“Pola pengelolaan sumber daya air didasarkan pada prinsip keseimbangan antara upaya konservasi dan pendayagunaan sumber daya air.” -Pasal 11

“Penyusunan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat dan dunia usaha seluas-luasnya.” –Pasal 11


7. Integrasi Lintas Sektor

Membutuhkan:

Hard-Infrastruktur: Infrastruktur

Soft-Infrastruktur:

  • Lingkungan yang Mendukung
  • Peran Institutional
  • Instrumen Pengelolaan 

8. Fungsi Pengelolaan

  • Alokasi Air
  • Pengendalian Polusi
  • Monitoring
  • Pengelolaan Finansial
  • Pengelolaan Banjir dan Kekeringan
  • Pengelolaan Informasi
  • Perencanaan DAS
  • Partisipasi pemangku kepentingan                                                                      

9. Perlu Dikembangkan

A. Lingkungan yang Mendukung

A1. Kebijakan

A2. Peraturan Perundang-undangan

A3. Struktur Pembiayaan dan Insentif 

B. Peran Institusional

B1. Kerangka kerja organisasi

B2. Kapasitas Institusi 

C. Intrument Pengelolaan

C1. Kajian sumber daya air

C2. Rencaana PSDA Terpadu

C3. Pengelolaan Demand

C4. Instumen perubahan sosial

C5. Penyelesain konflik

C6. Instument Regulasi

C7. Instrumen Ekonomi

C8. Pengelolaan informasi 

10. SIKLUS PERENCANAAN

  • Establish Status
  • Commitment to Reform
  • Analyse GAPS
  • Prepare Strategy
  • Commitment to Actions
  • Implement Frameworks
  • Monitor Progress
Related Posts
Ahmad Amiruddin
Saat ini mengambil jurusan Teknik Lingkungan di Institut Teknologi Bandung. Seorang yang sangat menyukai membahas isu-isu yang ada di masyarakat utamanya mengenai masalah lingkungan. Selain mengenai lingkungan, juga tertarik dengan platform minyak dan gas, Desain serta Menulis. "VI VERI VENI VERSUM VIVUS VICI"

Related Posts

Posting Komentar